UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA di KABUPATEN MAGELANG
Dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda, Balai Konservasi Borobudur mengadakan acara bertajuk “Peran Pemuda dalam Pelestarian Cagar Budaya” yang dilaksanakan Selasa, 29 Oktober 2019. SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan ( SMK Muda )ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan 5 taruna taruni untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Cagar budaya menurut UU No. 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Dengan demikian benda cagar budaya merupakan benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui, sehingga dalam rangka menjaga benda cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik dan perlu dijamin eksistensinya.
Sasaran yang dipilih oleh Balai Konservasi adalah para pemuda, dikarenakan agar para pemuda Indonesia senantiasa mengingat tentang sejarah dan mampu melestarikan budaya / warisan leluhur. Terkhusus untuk para pemuda di Kab. Magelang untuk selalu melestarikan berbagai benda-benda cagar budaya sebagai warisan budaya dari ancaman kerusakan termasuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.